CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

Nurrani Rusmana
2 Agustus 2022
Rachmat Yasin bebas bersyarat.

Lapas Sukamiskin. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin bebas bersyarat usai mendapatkan tiga kali remisi. Jika ditotalkan ia mendapat sebanyak 3 bulan 15 hari.

“Artinya remisi di 17 Agustus 2021 dua bulan, kemudian remisi lebaran 2021 itu 15 hari, dan remisi Idul Fitri lebaran 2022 selama 1 bulan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat karena sudah membayar uang pengganti maupun denda dari vonis yang ditetapkan. Selain itu, bebas bersyarat diberikan karena Rachmat dinilai berkelakuan baik selama menjalani penahanan.

“Harus membayar dulu uang pengganti maupun denda, dengan itu mereka mendapatkan remisi dan berhak untuk mendapatkan bebas bersyarat. Kemudian, selain itu ya harus berkelakuan baik,” ujarnya.

Baca juga:   Sidang Mantan Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Meikarta Rp900Juta

Elly menuturkan, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, Rachmat harus tetap menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor. Dia mengaku tak mengetahui teknis wajib lapor yang dikenakan Bapas Bogor terhadap Rachmat.

“Teknisnya nanti itu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor,” ucapnya.

Kasus Rachmat Yasin

Sebagaimana diketahui, dalam putusan pengadilan, Rahmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dalam kasusnya, Rachmat Yasin terjerat dua kasus korupsi. Pertama, pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Baca juga:   KPK Sita Uang Puluhan Miliar dan Senjata Api di Rumah Dinas Menteri Pertanian

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ali menuturkan Rahmat Yasin sudah menyetorkan uang tersebut.

“Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp 9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara,” kata Ali.

Kasus kedua, Rachmat dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Ia dinilai terbukti bersalah di dua kasus tersebut.

Baca juga:   Digitalisasi Jadi Pendorong UMKM

Kasus Korupsi Tak Sekali menjerat Rachmat Yasin

Kasus korupsi ini bukanlah yang pertama menjerat Rachmat Yasin. Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Setelah menjalani pidana, pada Rabu 8 Mei 2019, Rachmat keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB). Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara tersebut. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsiRachmat YasinRachmat Yasin bebas bersyarat


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.