CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Karyawan Koperasi Telah Edarkan Ganja Seberat 1 Kg

Nurrani Rusmana
18 Agustus 2022
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) menunjukkan barang bukti berupa daun ganja kering di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) menunjukkan barang bukti berupa daun ganja kering di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Karyawan sebuah koperasi di daerah Cianjur terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih.

“Tersangka (karyawan koperasi, red) yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (18/8/2022).

Dilansir ANTARA, tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di mana dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Tokoh Sunda Tjetje Hidayat Padmadinata Meninggal Dunia Hingga Perwakilan Guru Honorer Sampaikan Aspirasi

Menurutnya, ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram dan kemudian ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.

“Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap,” tuturnya.

Fahri menambahkan terbongkarnya kasus peredaran narkotika tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut.

Baca juga:   Ganja 10 Kilogram Ditutupi Ikan Asin untuk Mengelabui Polisi

Setelah petugas mengecek isi paket, papar dia, ternyata berupa ganja kering dan setelah diselidiki paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya.

Ganja kering tersebut, kata Fahri, didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:   Ganja Ditimbun di Hutan Berhasil Diamankan, Pelaku Berencana Edarkan Malam Tahun Baru

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ganjakaryawan koperasi edarkan ganjaPolres Cirebon


Related Posts

ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Ganja Satu Kilogram Disamarkan Kotak Makanan

8 September 2025
ganja Lembang
PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

2 Juni 2025
Peredaran Ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Ganja di Margaasih

5 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.