CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Begini Tujuan Suntikan BLT BBM Kata Presiden Jokowi

Nurrani Rusmana
2 September 2022
Begini Tujuan Suntikan BLT BBM Kata Presiden Jokowi.

Presiden Joko Wiodo (Jokowi). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) merupakan bantuan langsung tunai dari Pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat senilai Rp150 ribu per orang untuk empat bulan.

BLT BBM dibayarkan sebesar Rp300 ribu sebanyak dua kali melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

“Tadi kami menyerahkan BLT BBM yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk empat bulan. Tadi diserahkan untuk dua bulan di depan, sudah diserahkan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, di Saumlaki,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (2/9/2022).

Baca juga:   Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung

Jokowi mengatakan BLT BBM yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. “Kami harapkan dengan suntikan BLT BBM ini, daya beli masyarakat bisa terjaga dengan baik,” ujar Jokowi.

Sementara itu, terkait kepastian harga BBM sendiri, Jokowi mengaku masih menunggu kalkulasi.

“Untuk (harga) BBM-nya, semuanya masih dikalkulasi dan hari ini akan disampaikan ke saya mengenai kalkulasi dan hitung-hitungannya,” jelasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial senilai Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk tiga jenis bantuan. Pertama, BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Baca juga:   Sempat Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang, Anggota KPAI Ini Diberhentikan Presiden

Kedua, bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum. Yakni Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, senilai Rp2,17 triliun. Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Baca juga:   Apresiasi Kreasi Indonesia 2021 Angkat Potensi Ekraf Pasca Pandemi

Pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah skema perubahan kebijakan harga BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar, agar kuota BBM bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.

Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan Pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp502,4 triliun, yang terdiri atas subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BBMBLT BBMpresiden jokowi


Related Posts

bbm
HEADLINE

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Turun Mulai 1 Januari 2026

1 Januari 2026
spbu shell
HEADLINE

Shell Pastikan BBM Tetap Tersedia Meski Bisnis SPBU Dialihkan 2026

29 September 2025
listrik bbm
HEADLINE

Pemerintah Targetkan 30 Kota Olah Sampah Jadi Listrik & BBM

12 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.