CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Sejumlah Panti Disabilitas Psikososial Tidak Miliki Izin PUB

Nurrani Rusmana
3 September 2022
Sejumlah Panti Disabilitas Psikososial Tidak Miliki Izin PUB.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam apat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial di Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Temuan tersebut dikatakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

“Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU di Kemenkumham. Tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/9/2022).

Baca juga:   31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos Kemensos

Dia menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.

“Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB. Padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta,” jelasnya.

Baca juga:   Peringati Maulid Nabi, Yayasan SGG Gelar Lomba Hingga Bazar Nol Rupiah

Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.

“Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam rapat koordinasi tersebut Mensos Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.

Baca juga:   Masyarakat Diimbau Tes COVID-19 Usai Mudik

Selain itu, Mensos Risma juga merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.

“Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan,” pungkasnya.

“Jadi tidak perlu di pasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar,” tutupnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemensosPanti Disabilitas PsikososialTri Rismaharini


Related Posts

siswa NTT
HEADLINE

Tragedi Siswa NTT Jadi Sorotan, Kemensos Tekankan Pendataan

7 Februari 2026
penerima bansos
HEADLINE

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos Demi Data Lebih Akurat

26 September 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Nekat Judi Online, Ratusan Ribu Bansos Dicabut!

11 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.