CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Kasus Korupsi Pompa Air Riol di Cirebon Masuk Tahap Penuntutan

Nurrani Rusmana
27 September 2022
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri (kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri (kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Empat tersangka kasus korupsi pompa air riol masih diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat. Kasus saat ini sudah masuk tahap penuntutan.

“Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua. Prosesnya sudah di penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Selasa (27/9/2022).

Dilansir dari ANTARA, kasus korupsi pompa air riol memang belum masuk tahap sidang di pengadilan, karena petugas masih terus melakukan pemeriksaan. Baru melimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tepatnya di bidang pidana khusus (Pidsus).

Baca juga:   Gerhana Bulan Total Terjadi Hari Ini, Begini Tata Cara Salat Khusuf

Empat tersangka kasus korupsi pompa riol itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.

Slamet mengatakan, Kejari Cirebon memang memperpanjang masa penahanan kembali, hal itu dikarenakan masa penahanan sudah habis.

Baca juga:   Rajiv Terus Dapat Dukungan jadi Anggota DPR RI 2024-2029

“Kami memperpanjang kembali masa penahanannya. Ini sesuai undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri, mengatakan pihaknya sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya, dan hari ini Selasa (27/9/2022) akan dibacakan putusan.

Menurut Erdi kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang Kejaksaan Negeri sangkakan, bahkan dari Surat Inspektorat Kota Cirebon, bahwa negara tidak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.

Baca juga:   Irfan Nur Alam Tersangka Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Ajukan Praperadilan

“Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kasus korupsi pompa air riolkorupsi


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.