CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Konfirmasi Barang Bukti

Nurrani Rusmana
29 September 2022
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Konfirmasi Barang Bukti

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung atau Unila.

Diketahui, Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Saksi yang Diperiksa KPK

Dilansir dari ANTARA, sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Unila Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Mualimin selaku dosen, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.

Baca juga:   Biaya Haji 2022 Sekitar Rp39,8 Juta

Berikutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila Shinta Agustina, BPP pada Biro Perencanaan dan Humas Unila Nurhati BR Ginting, dan staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi itu mengenai dugaan adanya perintah tersangka KRM. Tersangka memerintahkan untuk mengondisikan mahasiswa baru yang telah mendapat persetujuan tersangka tersebut untuk diluluskan.

Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Unila

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap. Yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca juga:   Milangkala SMK Pasundan 1 Bandung ke-57, “Berkualitas Kompeten dan Berkarakter”

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca juga:   Ada Calon Mahasiswa Unila Diduga Masuk Tanpa Proses Seleksi

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan. Uang tersebut masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UnilaUnila


Related Posts

Tersangka Ketua Senat Unila Muhammad Basri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/10/2022). (Foto: antaranews.com)
PASNUSANTARA

Ada Calon Mahasiswa Unila Diduga Masuk Tanpa Proses Seleksi

13 Oktober 2022
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
PASNUSANTARA

Rektor Universitas Lampung Ditangkap KPK Soal Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

20 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.