CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Daftar 65 Obat Sirop Terbaru yang Tidak Pakai Empat Pelarut

Nurrani Rusmana
28 Oktober 2022
Daftar Baru 65 Obat Sirop yang Tidak Pakai Empat Pelarut.

Ki-ka) Plh. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina, Kepala BPOM Penny K. Lukito, dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM 2017-2022 Munafrizal Manan saat konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (27/10/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Daftar baru 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol telah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

“Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers.

Dilansir dari ANTARA, sebelumnya pada Minggu (23/10/2022), BPOM telah mengeluarkan 133 daftar obat sirop yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Daftar obat sirop tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM.

Baca juga:   Kasus Keracunan Obat Sirop Anak Kembali Muncul, Epidemiolog Desak BPOM Segera Bertindak

Dia mengatakan penelitian yang dilakukan BPOM masih akan terus berproses. Menurutnya, masih ada sejumlah produk yang tidak mengandung keempat pelarut namun masih dalam proses pengajuan.

Pihaknya akan menyampaikan informasi tambahan kepada masyarakat apabila penelitian sudah dikatakan selesai.

“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarannya dari jumlah obatnya, total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan (total, red.) 198, termasuk yang 133 (sebelumnya, red.),” kata Penny.

Baca juga:   Ridwan Kamil Kutuk Peristiwa Alquran Diludahi Demonstran

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirop. Pendaftaran tersebut berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya. Beberapa di antaranya sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi.

Dia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirop kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Baca juga:   Pemprov Jabar Gelar Nobar Persib Lawan Madura Depan Gedung Sate

“Kami tidak masukkan di dalam list-nya (satu obat tersebut, red.). Namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” pungkasnya.

Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bpomdaftar obat sirop terbaruobat sirop


Related Posts

BPOM
HEADLINE

Jaga Mutu Pangan MBG, BPOM Ingatkan Supplier Soal Integritas Tinggi

12 Desember 2025
keracunan mbg
HEADLINE

BPOM: Tiga Faktor Penyebab Keracunan dalam Program MBG

15 Mei 2025
kosmetik ilegal
HEADLINE

BPOM Ungkap Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal

22 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.