CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

LPSK Miliki Program Prioritas Nasional, 6 Provinsi Sudah Disosialisasi Termasuk Jabar

Budi Arif
29 Oktober 2022
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mendata ada sebanyak 11.256 kasus yang terjadi di Jawa Barat. Mulai kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak hingga terkait kasus perdagangan orang dan tindak korupsi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK memiliki program prioritas nasional yang disebut dengan program perlindungan berbasis komunitas. Terdiri dari para relawan yang diberi nama sahabat saksi dan korban. Nantinya, semua itu akan dihimpun dari seluruh daerah di Indonesia.

“Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk di Jawa barat. Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan faktanya permohonan ke kami untuk kasus-kasus pidana paling banyak,” ujar Hasto di Kampus Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Baca juga:   Kebakaran di PHH Mustofa Hanguskan 3 Rumah dan 2 Kios

LPSK Tangani 9 Tindak Pidana Prioritas

Hasto mengutarakan, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan, dan tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.

Selain itu, di luar tindak pidana tadi, LPSK pun tetap bisa memberikan perlindungan untuk sesuatu yang mengancam jiwa. Dia pun mengaku merasa kewalahan karena LPSK hanya ada di Jakarta untuk menangani perlindungan dan bantuan ke para saksi maupun korban.

“Kami pun membuka kesempatan seluas-luasnya ke seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK,” ucapnya.

Kasus di Jabar ini berada di rangking kedua di Indonesia setelah Jakarta yang merupakan pusat (ibukota). Adapun kasus terbanyak di Jabar, katanya ialah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak. Namun, kasus tindak pidana perdagangan orang juga tak kalah tingginya.

Baca juga:   Inovasi Mesin Pengolah Sampah Kodam III Siliwangi Dapat Apresiasi Ridwan Kamil

Sementara dari jumlah 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan, karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan,” jelasnya.

Bantuan yang Diberikan LPSK

Hasto mengutarakan, bantuan yang diberikan LPSK, semisal rehabilitasi medis, psikologis, atau psikososial, dan memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya itu berhak atas kompensasi dari negara.

“Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia. Itu tandanya tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, bisa jumlahnya lebih banyak lagi. Dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan jumlah yang sangat kecil ya,” paparnya.

Baca juga:   Rayakan HUT ke-79, Lanud Husein Gelar Bakti Kesehatan dan Sembako Gratis

Lebih lanjut Hasto meminta kepada para korban kekerasan seksual atau saksi untuk tak perlu takut atau khawatir untuk melapor. Biasanya, permasalahan dalam kasus kekerasan seksual ini ada pada lingkungan si korban atau keluarga korban. Terkadang, katanya, mereka merasa malu atau cenderung menutupi karena dianggap aib dan memalukan keluarga.

“Kami akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan. Itulah mengapa kami terus gencar sosialisasi ke beberapa provinsi agar masyarakat tak takut untuk bersaksi. Dan biasanya untuk kasus kekerasan seksual pelakunya itu adalah orang-orang dekat mayoritas,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus di JabarLPSK


Related Posts

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK
PASNUSANTARA

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

2 Februari 2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
PASNUSANTARA

Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan, Dikawal LPSK

18 Oktober 2022
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
PASNUSANTARA

Begini Alasan LPSK kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E

16 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.