CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Soal Pulau Pasir, TB Hasanuddin: Indonesia Pegang Teguh Hukum Internasional

Nissa Ratna
1 November 2022
TB Hasanuddin : Komandan Yang Lalai, Dapat Diseret Ke Mahkamah Militer
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal Pulau Pasir yang diklaim milik Australia.

Hasanuddin menegaskan sebagai negara yang berprinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia harus selalu berpegang pada norma dan hukum internasional.

“Terkait perdebatan soal klaim pulau pasir, dalam perjanjian Perth 1997 (Perth Treaty) yang mengadopsi prinsip UNCLOS 1982, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas maritim di Laut Timor,” kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (1/11).

Baca juga:   Konflik Papua Meningkat, TB Hasanuddin Minta Kebijakan Politik Negara Jelas dan Tegas

Didalam kesepakatan tersebut, kata Hasanuddin, termasuk keberadaan Pulau Pasir yang dikenal juga sebagai Pulau Ashmore atau Cartier, sebagai bagian dari Australia.

“Meskipun perjanjian Perth hingga sekarang belum kita ratifikasi, namun sudah menjadi norma Internasional yang harus kita hormati,” tuturnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat agar tak terpancing dengan isu-isu yang dihembuskan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca juga:   Cara Bojan Hodak Menjaga Internal Persib Tetap Kondusif

“Kita  jangan terpancing dengan isu atau hoaks yang ada di media sosial, seolah olah Australia sudah mengerahkan pasukannya. Padahal kan tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga telah mengatakan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda maupun Indonesia.

“Jadi wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Ketika Indonesia merdeka, Ashmore tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L Amrih Jinangkung kepada wartawan belum lama ini. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Pulau PasirTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.