CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Gelapkan Uang Nasabah 900 Juta, Mantan Karyawati Bank BUMN Ditahan

Nurrani Rusmana
9 Desember 2022
Gelapkan Uang Nasabah 900 Juta, Mantan Karyawati Bank Ditahan

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi di perbankan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Mantan karyawati salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Bandung gelapkan uang nasabah sebesar Rp900 juta untuk kepentingan pribadinya.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti.

Dilansir dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022), Neva menuturkan tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena gelapkan uang nasabah.

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modus nya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.

Baca juga:   Korupsi Pasar Cigasong: Maya Dituntut 1,5 Tahun, Tiga Terdakwa Lain 4,5 Tahun

Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangan nya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi nya.

Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.

Baca juga:   Tak Hadir Saat Panggilan Pertama, KPK Panggil Lukas Enembe untuk Kedua Kali

“Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.

Neva mengungkapkan tersangka melakukan itu pada April 2021. Kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021. Lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu

“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu. Tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.

Baca juga:   Pagelaran Wayang Mahasiswa KKN STKIP Pasundan 2023 "Bangga ku Budaya Bagja Ka Raharja Balarea"

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta.

Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: gelapkan uang nasabahkorupsimantan karyawati BUMNnasabah


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.