CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Mahfud MD: KUHP Bukan untuk Melindungi Jokowi

Nurrani Rusmana
16 Desember 2022
Mahfud MD menjelaskan Pola Kecurangan Pemilu Orba dan Masa Kini.

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2025.

Mahfud MD menegaskan KUHP yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo (Widodo) karena berlakunya masih tiga tahun lagi.

“KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Baca juga:   Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset

Dilansir dari ANTARA, Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

“Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang. Supaya anda tidak dihina-hina dan negara aman,” ucap Mahfud MD.

Baca juga:   Tim Pemenangan Ganjar dan Mahfud MD Beberkan Alasan Dukung Paslon Nomor Urut 3

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.

“Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga.Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan,” kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.

Baca juga:   Kebijakan Baru Pemerintah, Vaksin COVID-19 Seluruhnya Gratis!

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini. Melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KUHPMahfud MD


Related Posts

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum
PASJABAR

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum

12 Maret 2026
Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan
PASNUSANTARA

Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan

14 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.