CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

Tiwi Kasavela
13 Maret 2026
Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, S.H., (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman mendalam bagi para notaris terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pernyataan ini disampaikan usai acara Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum, di Universitas Padjajaran, Kamis (12/3/2026) yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai pembicara utama.

Acara yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad ini menjadi ruang strategis bagi notaris, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelaraskan pemahaman serta menyiapkan langkah konkret menghadapi hukum pidana yang baru.

Baca juga:   Polisi Ungkap Tersangka Benamkan Kepala Anak Artis Tamara Belasan Kali

Dalam pemaparannya, Dhody menekankan bahwa sebagian besar ketentuan materi KUHP tidak mengalami perubahan signifikan.

“Secara prinsip tidak banyak perubahan. Sekitar 90 persen ketentuan yang berkaitan dengan materi masih merujuk pada KUHP lama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bagi notaris, hal ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama terkait akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti dalam hukum perdata.

Baca juga:   Pamer Mobil Mewah, Deddy Corbuzier Disebut dr Tirta Pengemplang Pajak

Dhody menambahkan, walaupun notaris dilindungi oleh hukum, seperti ketentuan Pasal 129 KUHP dan aturan jabatan notaris, tanggung jawab hukum tetap berlaku apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.

“Ketika kita berbicara mengenai dokumen berupa akta otentik, penyitaan harus melalui izin ketua pengadilan. Di sinilah pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk dengan Majelis Pengawas Notaris serta peran pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan pendekatan antara hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata terdapat hirarki pembuktian yang mengatur kebenaran materiil dan proses pengujiannya di pengadilan.

Baca juga:   Warga Bandung Masih “Blank” Soal KUHP Baru: Antara Skeptis dan Harapan akan Keadilan

Notaris, menurut Dhody, memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan tertentu selama masih dalam rangka pelaksanaan jabatannya, namun prosedur hukum pidana tetap harus dilalui sesuai ketentuan.

Acara ini menjadi momen penting bagi profesi hukum untuk menyelaraskan pemahaman terhadap perubahan KUHP dan KUHAP, sekaligus memastikan penerapan aturan baru tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan perlindungan bagi pelaksana tugas. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: KUHPnotaris


Related Posts

kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum
PASJABAR

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Unpad, Bahas Implikasi bagi Profesi Hukum

12 Maret 2026
Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan
PASNUSANTARA

Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan

14 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.