CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD Gatot Soebroto

Nurrani Rusmana
11 Januari 2023
Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD Gatot Soebroto

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka kasus gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe perlu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta untuk sementara.

“Tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari ANTARA, Ali mengatakan pemeriksaan kesehatan itu meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.

Baca juga:   Hari Ini BEM Se Jabar Gelar Aksi di Gedung Sate Desak Terbitkan Perpu KPK

“Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujarnya.

KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat.

“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Baca juga:   Kontak Ponsel Brigadir J Tiba-tiba Keluar dari WAG keluarga, Siapa yang Keluarkan?

KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.

“Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1/2023) saat sedang makan siang. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.

Baca juga:   Travel Pattern Perkuat Medan Sebagai "The Kitchen of Asia"

KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: GratifikasikorupsiKPKLukas EnembeLukas Enembe dirawat


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.