CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Wartawan Bodong yang Lakukan Pemerasan pada Kades Ditangkap

Nurrani Rusmana
13 Januari 2023
Wartawan Bodong yang Lakukan Pemerasan pada Kades Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Wartawan bodong berinisial Y dan AZ telah ditangkap Polres Bogor. Wartawan bodong melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.

“Sudah kami tahan Y dan AZ. Ia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” ungkap Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat (13/1/2023).

Baca juga:   Kasus Penembakan Bripda IDF oleh Rekan Kerjanya Diusut Polres Bogor dan Mabes Polri

Dilansir dari ANTARA, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di Leuwisadeng. Mereka ditangkap setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut.

Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta. Kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

Baca juga:   Unpas Tingkatkan Pemberdayaan Kepala Dusun dengan Metode OCB

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.

“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam kan kadesnya,” tuturnya.

Baca juga:   Rakornas III ADEKSI: Adaptasi DPRD atas Putusan MA Soal Perpres

Dia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: KadespemerasanPolres Bogorwartawan bodong


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru
HEADLINE

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

29 Maret 2024
Unpas Tingkatkan Pemberdayaan Kepala Dusun dengan Metode OCB
PASPENDIDIKAN

Unpas Tingkatkan Pemberdayaan Kepala Dusun dengan Metode OCB

6 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.