CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Tahapan Pemilu 2024 Telah Masuk Masa Pencalonan DPD, Masyarakat Diminta Ikut Mengawal

Nurrani Rusmana
18 Januari 2023
Tahapan Pemilu 2024 Telah Masuk Masa Pencalonan DPD, Masyarakat Diminta Ikut Mengawal

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa pencalonan perseorangan DPD. Maka dari itu, Democracy and Electroral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengajak seluruh masyarakat agar terlibat mengawal tahapan tersebut.

“Ini menjadi tahapan pemilu 2024 yang krusial, sebab menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD,” kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya.

Dilansir dari ANTARA pada Rabu (18/1/2023), hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu 2024 yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.

Sehingga hal itu menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komprehensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, dimana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Baca juga:   BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

Neni mengatakan minimnya keaktifan bakal calon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antar calon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri sehingga berdampak pada dukungan.

Saat ini, kata dia juga terdapat beberapa bakal calon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran.

“Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung,” katanya.

Atas kondisi tersebut, lanjut dia maka DEEP Indonesia mendorong beberapa hal. DEEP mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir.

Baca juga:   KPU Cimahi Gelar Sosialisasi Pemilu Dengan Pemangku Kepentingan Di Kota Cimahi

“Dan mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil,” kata dia.

KPU Diharapkan Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas

DEEP juga mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi silon Perseorangan DPD.

“Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif. Sehingga tidak ada kecurigaan publik yang terjadi berupa adanya manipulasi data. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” ucapnya.

Baca juga:   Kirab Pemilu 2024 Mulai Masuk Kota Bandung

Bawasu diharapkan dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil. Tidak ada diskriminasi antar satu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain.

“Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD,” kata dia.

Selain itu, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Menurut dia sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mesti disampaikan kepada publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.

“Mendorong bakal calon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara,” ujarnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: pemilutahapan Pemilu 2024


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas dan DKPP Dorong Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu

18 Desember 2025
pemilu lima tahun sekali
HEADLINE

Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

2 Juli 2025
Pilgub Jabar: Adu Gagasan atau Adu Gaya?
HEADLINE

Pilgub Jabar: Adu Gagasan atau Adu Gaya?

2 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.