CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kasus Suap di MA, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP

Budi Arif
26 Januari 2023
Sidang lanjutan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1/2023) sore.

Sidang lanjutan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1/2023) sore. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (25/1/2023) sore. Pada sidang kali ini salah satu saksi Heryanto Tanaka dinilai JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno tidak sesuai dengan BAP dan dakwaan.

Dalam keterangannya di persidangan kasus suap di MA tersebut, Tanaka banyak memberikan keterangan terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan Dadan dalam mengurusi perkara di MA. Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.

Atas dasar itu, Tanaka meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA. Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan. Sekaligus membantah uang tersebut sebagai uang suap untuk perkara di MA.

Baca juga:   KAI Tegaskan Palang Pintu Bukan Rambu Lalu Lintas

Kuasa hukum Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno tidak memberikan keterangan banyak, hanya menilai keterangan saksi Tanaka berbeda.

Sementara itu, JPU KPK, Arif Rahman minggu depan akan mengkonfrontir antara penyidik KPK dengan Tanaka, atas perbedaan keterangan di persidangan dengan keterangan Tanaka saat di BAP.

“Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik. Sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan,” kata Arif.

Baca juga:   Politisi Partai NasDem, Rajiv mengaku tidak merasakan dampak usai ditetapkannya Johnny G. Plate

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Eko SuparnoHeryanto Tanakakasus suap di MAMahkamah AgungTheodorus Yosep Parera


Related Posts

Tangkapan layar - Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung Yulius saat mengambil sumpah jabatan dan dilantik di Gedung MA Jakarta, Rabu, (9/11/2022).
PASNUSANTARA

Yulius Dilantik jadi Ketua Muda TUN Mahkamah Agung

9 November 2022
Kasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKMKasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKM.
PASNUSANTARA

Kasus suap KSP Intidana di MA, Begini Kata KemenkopUKM

24 September 2022
Hakim Agung Terkena OTT, KPK Lakukan Penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung.
PASNUSANTARA

Hakim Agung Terkena OTT, KPK Lakukan Penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung

23 September 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.