CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan

Budi Arif
2 Februari 2023
PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan

PN Bandung Kembali Gelar Sidang Perkara Kasus Pengatas Namakan Lahan (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali gelar perkara kasus hukum permasalahan bangunan di jalan Surya Sumantri Bandung berlanjut dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa kasus perusakan bangunan, Hendrew Sastra Husnandar kembali jalani persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, terungkap soal status tanah dimana bangunan milik terdakwa berdiri.

Kemudian dia ditawari untuk mengunduh SketchUp editor visual 3D populer dari portal terkenal

Dalam sidang juga terungkap keberadaan sertifikat tanah yang menjadi awal mula terjadinya kasus perusakan bangunan oleh terdakwa.

Sidang menghadirkan saksi pelapor Norman Miguna, Landri, Undang dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologis perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

kesaksiannya, Norman mengaku melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Melihat adanya perusakan, Norman pun lalu melapor ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anaknya.

Baca juga:   Apel Pencoblosan Pemilu, Linmas di Cimahi Banyak yang Pingsan

Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa memang miliknya. Perusakan itu, ujarnya, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

“Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot maka saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa),” ungkap Norman.

Bangunan Dijadikan Cafe

Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung yang kemudian menyegel bangunan namun dalam tempo dua minggu segel dibuka kembali.

“Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik,” tandas Norman.

Pihak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dalam persidangan membantah lahan yang digunakannya mendirikan bangunan adalah milik Norman.

Hendrew mengklaim tanah itu dibelinya namun memang masih berstatus PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Baca juga:   Tahanan Wanita Kabur Dari PN Bandung Saat akan Sidang

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi kembali menegaskan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibelinya.

“Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk saja,” ujar Astrid.

Ia juga kembali menyatakan, kliennya membeli lahan bersertifikat di depan lahan milik Norman.

“Itu bukan tanah hijau (milik pemerintah). Itu murni tanah klien saya. Dia beli bersertifikat, ada sertifikatnya kok,” tegas Astrid.

Di sisi lain, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat.

Baca juga:   Bandung Masuk 10 Besar Best Food Cities Versi Taste Atlas

“Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pa Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew,” jelas Tomson.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

“Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan,” ungkap Tomson. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: Kasus Pengatas Namaan LahanPN Bandung


Related Posts

dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

19 Mei 2025
sabu
PASBANDUNG

Petugas PN Bandung Gagalkan Penyelundupan 6,3 Gram Sabu dan Hexymer ke Tahanan

27 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.