CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Anggota KPU Diduga Lakukan Kecurangan Verifikasi Parpol

Nurrani Rusmana
7 Februari 2023
Anggota KPU Diduga Lakukan Kecurangan Verifikasi Parpol

Suasana sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Terdapat dugaan kecurangan dalam verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan memeriksa sejumlah penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU RI Idham Holik pada Rabu (8/2/2023) besok.

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam siaran pers, Selasa (7/2/2023).

Dilansir dari ANTARA, sidang pemeriksaan atas kecurangan verifikasi parpol tersebut nantinya akan langsung dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Sidang tersebut dilakukan, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga:   Satpol PP Kota Bandung Siagakan 354 Personel dan 14.848 Linmas untuk Amankan Pemilu 2024

Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Masyarakat Dapat Langsung Menyaksikan Jalannya Persidangan

Sidang kode etik itu, bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkannya, di antaranya, melalui akun Facebook DKPP dan akun YouTube DKPP. Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.

Dijelaskan pula bahwa perkara tersebut diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jack Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jack Stephen Seba Mengadukan 10 Penyelenggara Pemilu

Pengaduan yang dilakukan Jack Stephen di antaranya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi. Serta Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I, II, dan III.

Baca juga:   Unikom Akhirnya Buka Suara Prihal Viral Biaya Wisuda

Berikutnya Teradu IV Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto dan Teradu V Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan.

“Selain itu, diadukan juga Ketua KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Tomy Mamuaya. Serta Iklam Patonaung sebagai teradu VI sampai VIII,” kata Yudia.

Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu dan anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu IX dan X.

Yudia mengatakan bahwa pengadu menduga teradu I sampai IX telah mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam tahapan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga:   Ganjar Pranowo Diteriaki Presiden Saat Olahraga Pagi di Gasibu

Teradu I sampai IX diduga mengubah status itu dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

“Sementara itu, teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus. Tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit,” lanjut Yudia. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: DKPPkecurangan verifikasi parpolparpolPemilu 2024


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas dan DKPP Dorong Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu

18 Desember 2025
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. (foto: Uby/pasjabar)
HEADLINE

Geger! Anggota Bawaslu Bandung Barat Dipecat DKPP karena Kasus Narkoba, DPR Ingatkan Integritas!

13 September 2025
DKPP Bandung Sidak Bahan Pokok di Pasar Kosambi
HEADLINE

DKPP Bandung Sidak Bahan Pokok di Pasar Kosambi

26 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.