CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Budi Arif
21 Februari 2023
Dua terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusumah Sujanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dua terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusumah Sujanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dua terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusumah Sujanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang berlangsung secara daring dan kedua terdakwa berada di rumah tahanan KPK di Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa yang merupakan debitur di Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana Semarang telah memberikan suap agar dapat mengabulkan kasasi perdata di Mahkamah Agung.

Baca juga:   Rektor Unpas Sampaikan Doa Untuk Keselamatan Putra Gubernur Jabar

Kedua terdakwa melalui pengacaranya Yosef Parera dan Eko Suparno telah menyerahkan uang sebesar 200.000 dolar singapura kepada dua orang kepaniteraan Mahkamah Agung yaitu Desy Yustria dan Mujahir Habiebie. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga terdakwa.

Hakim Agung telah mengabulkan kasasi perdata. Namun Ketua Umum KSP Inti Dana, Budiman Gandi Suparman mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi.

Baca juga:   Kakanwil Kemenkumham Jabar Inspeksi ke Rutan Kebon Waru Bandung

“Atas PK tersebut kedua terdakwa berinisiatif memberikan lagi suap untuk pengurusan PK agar ditolak,” kata JPU KPK, Sandi Septi Burhanta Hidayat, Senin (20/2/2023) kemarin.

Kedua terdakwa didakwa dengan Undang-undang tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan akan dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menarik perhatian karena adanya praktek suap di lembaga hukum negara. Dalam perkara ini 14 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Di antaranya Hakim Agung, Panitera dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung, serta dua orang pengacara dan pihak swasta yaitu debitur sebagai penyuap. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus suap MAkorupsisuap


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.