CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Pengertian Konsumsi Dalam Islam

Nurrani Rusmana
7 April 2023
Pengertian Konsumsi Dalam Islam

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

*)CAHAYA PASUNDAN

Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Konsumsi secara umum terkait dengan aktivitas ekonomi dan didefinisikan sebagai penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.Dalam ekonomi Islam, konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan dan cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariat Islam.

Di bidang ekonomi, etika Islam berarti seseorang mengonsumsi barang dengan cara yang halal dan baik. Artinya, perbuatan baik dalam mencari barang atau rezeki, baik untuk dikonsumsi maupun diproduksi, merupakan bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Seperti disebutkan dalam Al-Ouran, Wahai umat manusia, makanlah apa yang ada di bumi dengan cara yang sah dan baik. (Os al-Baqarah [2]: 268)

Oleh karena itu, orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah Allah dan memuaskan diri dengan anugerah-Nya selama tidak melibatkan unsur-unsur yang merusak.

Allah Swt berfirman, Katakanlah, siapakah yang melarang (anugerah-anugerah Allah) yang indah, yang Dia ciptakan untuk hamba-hamba Nya dan barang-barang yang bersih dan suci (yang Dia sediakan)? (Qs al-A’raf, 7: 32)

Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut israf (pemborosan) atau tabdzir (penggunaan barang secara sia-sia). Tabdzir berarti mempergunakan barang secara salah untuk tujuan-tujuan yang terlarang, seperti penyuapan, pelanggaran hukum, atau tanpa aturan. Setiap kategori ini menyangkut beberapa jenis penggunaan harta yang hampir menggejala pada masyarakat yang berorientasi konsumerisme.

Baca juga:   Universalisme Islam

Mengonsumsi benda milik orang lain dengan cara batil atau tanpa izin dari pemiliknya adalah perbuatan haram. Al-Ouran melarang praktik tidak adil ini dan menyebutnya sebagai akl bi al. bathil (makan dengan cara yang batil).

Akhlak Berkonsumsi

Adapun dalam akhlak berkonsumsi, beberapa hal berikut harus diperhatikan, yaitu:

  1. Jenis barang yang dikonsumsi adalah halal dan baik atau halalan thayyiban (lihat Qs al-Baqarah [2]: 168)
  2. Barang tersebut bermanfaat, atau kemanfaatannya lebih besar ketimbang mudaratnya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
  3. Kuantitasnya tidak berlebihan dan disesuaikan dengan kebutuhan (lihat Qs al-Furqan [25]: 67).

Banyak faktor yang mempengaruhi besarnya pengeluaran konsumsi rumah tangga. Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi. Faktor ekonomi adalah:

  1. Tingkat pendapatan dan tingkat kebutuhan
  2. Jumlah barang konsumsi yang tahan lama dalam masyarakat
  3. Tingkat bunga, harga barang
  4. Perkiraan tentang masa depan
  5. Kebijakan pemerintah.

Adapun faktor non-ekonomi mencakup (1) kebiasaan masyarakat dan tingkat pendidikan, dan (2) mode dan jumlah penduduk.

Baca juga:   Cegah Kembali Longsor TPU Cikutra akan Dipasang Brongsong

Ajaran Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni tidak kikir dan juga tidak boros. Konsumsi yang melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi Islam.

Salah satu ciri Islam adalah mengubah nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam masyarakat. Dalam hukum (fikih) Islam, orang semacam itu dikenai pembatasan dan, bila dianggap perlu, dibebaskan dari tugas mengurus harta miliknya sendiri. Dalam pandangan syariat, dia harus diperlakukan sebagai orang yang tidak berkemampuan dan orang yang pengurusan hartanya harus diwakilkan kepada orang lain.

Oleh karena itu, etika Islam dimaksudkan untuk membentuk pribadi-pribadi mukmin, yang tidak hanya menghasilkan kepuasan konsumtif melainkan mampu menciptakan kepuasan kreatif untuk menghasilkan kepuasan yang produktif. Pribadi-pribadi Muslim demikian tentu tidak akan menjadi musrif atau mubdzir, tetapi mampu menciptakan produktivitas yang optimal yang membawa maslahat dan rahmatan lil-alamin.

Imam al-Ghazali mengungkapkan teori konsumsi Islam. Pemikiran tentang fungsi konsumsi Al-Ghazali diawali dari sebuah pemikiran bahwa kesejahteraan (maslahah) suatu masyarakat bergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yaitu agama (ad-din), jiwa (nafs), harta (mal), akal (‘aql), dan keturunan (nasl).

Baca juga:   Prinsip Konsumsi Dasar Dalam Islam

Dalam aspek ekonomi, fungsi kesejahteraan sosial disusun secara hierarkis meliputi kebutuhan (dharuriyah), kesenangan dan kenyamanan (hajiyat) dan kemewahan (tahsinat).

Kunci pemeliharaan lima tujuan dasar terletak pada penyediaan tingkat pertama (kebutuhan atau dharuriyah) yaitu kebutuhan makanan, pakaian dan perumahan. Kebutuhan dasar ini cenderung feksibel mengikuti waktu, tempat dan sosio-psikologis. Kelompok kebutuhan kedua (kesenangan atau hajah) terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut tetapi tetap diperlukan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Kelompok ketiga mancakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar kenyamanan, meliputi hal-hal yang melengkapi atau menghiasi hidup.

Teori konsumsi yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali memberi acuan yang lebih konkret tentang perilaku konsumsi. Pertama, manusia harus memenuhi kebutuhan dasar demi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal.

Tetapi bukan berarti Al-Ghazali mengecam pemenuhan unsur kenyamanan dan kemewahan, karena apabila manusia dan masyarakat berhenti pada pemenuhan kebutuhan yang subsisten (sadd ar-ramag) dan menjadi sangat lemah dan kemudian angka kematian meningkat, maka semua pekerjaan dan kreativitas akan terhenti dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, padahal kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Cahaya Pasundankonsumsi


Related Posts

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial
CAHAYA PASUNDAN

Esensi Manusia sebagai Makhluk Sosial

26 April 2024
Problema Umat Islam
CAHAYA PASUNDAN

Problema Umat Islam

5 April 2024
Karakteristik Umat Islam, Dasar Hukum Dan Tujuan Perilaku Mengonsumsi Makanan
CAHAYA PASUNDAN

Karakteristik Umat Islam

3 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.