CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mantan Komisaris PT Wika Beton jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Hakim Agung MA

Budi Arif
15 Mei 2023
Mantan Komisaris PT Wika Beton jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Hakim Agung MA

Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Senin (15/5/2023) siang. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Senin (15/5/2023) siang.

Sidang ini menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto yaitu Mantan Komisaris PT Wika Beton. Jaksa Penuntut Umum KPK memintai keterangan saksi terkait adanya aliran uang sebesar Rp11,2 miliar. Uang tersebut diakui oleh saksi sebagai investasi bisnis skincare yang dibangunnya.

Baca juga:   Satpol PP Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Untuk Satpam

Uang sebesar itu diberikan secara bertahap atau tujuh kali transfer dengan nominal berbeda. Hal ini agar uang bisa diputar, uang ini juga sempat dibelikan mobil mewah. Lalu Rp3 miliar dipinjamkan kepada Hercules.

Saksi pun menyangkal adanya hubungan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Saksi mengenal karena Hasbi merupakan dosen pembimbing istrinya.

Ia pun tidak mengakui adanya pengurusan perkara kasasi perdata dengan Dirut Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang, Budiman Gandi. Walaupun saat ini Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga:   Begini Tanggapan PT KAI Daop 2 Usai Disebut Terima Aliran Suap

Usai sidang, Hercules mengaku datang ke pengadilan untuk mendampingi adiknya saat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim. Hercules mengaku sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia mengakui uang Rp3 miliar ia pinjam dari Dadan dengan jaminan mobil, namun ditolak.

Kasus suap Hakim Agung di Mahkamah Agung telah menyeret 15 tersangka. Yakni dua Hakim Agung, Panitera, Pegawai ASN, Pengacara dan Pengusaha. Mereka menyuap Hakim dalam pengurusan kasasi perdata KSP Intidana Semarang dengan jumlah 200 ribu dollar Singapura.

Baca juga:   Tersangka Kasus Suap Mahkamah Agung Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Saat ini Hakim Agung, Sudrajad Dimyati telah menjalani persidangan dan dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan penyuap Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman penjara 9 tahun 4 bulan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus suap Hakim Agungsuap


Related Posts

pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024
Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal
PASBANDUNG

Bos PT Marktel Beberkan Alasan Sanggupi Permintaan Fee Permintaan Khairul Rijal

22 Februari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.