CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Nurrani Rusmana
23 Juni 2023
Mahfud MD Beri Kuliah Umum Soal Undang-undang Perampasan Aset

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu.

“RUU Perampasan Aset ini sekarang sudah masuk ke DPR 4 Mei 2023. Kita tunggu prosesnya,” kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum di Universitas Pasundan pada Kamis (22/6/2023) kemarin.

Baca juga:   Shin Tae-yong Panggil Beberapa Pemain Baru untuk Persiapan Piala AFF U-23 2023

RUU telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023 berdasarkan Surat Nomor R-22/Pres/05/2023. RUU ini sejalan dengan Pasal 54 angka 1 huruf c UNCAC 2003 dan bertujuan untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan aset tindak pidana.

Perampasan Aset Tindak Pidana adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Baca juga:   Mahfud MD Ditunjuk jadi Plt. Menkominfo Gantikan Johnny G. Plate

Perampasan aset tersebut dilakukan jika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, perkara pidananya tidak dapat disidangkan serta terdakwa telah diputus bersalah tetapi asetnya belum dirampas. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Mahfud MDRUU Perampasan Aset


Related Posts

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi
HEADLINE

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

22 April 2026
Pengganti Mahfud MD Diputuskan 2-3 Hari Lagi
HEADLINE

Pengganti Mahfud MD di Menkopolhukam Diputuskan 2-3 Hari Lagi

2 Februari 2024
Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi
PASNUSANTARA

Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Menjabat di Kabinet Jokowi

2 Februari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.