CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polrestabes Bandung Gerebek Bandar Ganja di Sukajadi

Avepasco
21 Juli 2023
Polrestabes Bandung Gerebek Bandar Ganja di Sukajadi

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap seorang bandar ganja. (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan serta menangkap seorang bandar ganja di kawasan Sukajadi Kota Bandung.

Penangkapan bandar ganja yang terjadi pada 14 Juli silam tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat yang menaruh curiga karena rumah yang berada di kawasan padat penduduk tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja.

Baca juga:   Orasi Ilmiah Gubernur Jabar, Unpas Diminta Respons Tiga Disrupsi

Dalam penangkapan tersebut, pelaku IR hanya pasrah saat petugas menyita daun ganja kering seberat 2,7 kilogram dari kediamannya. Pelaku IR merupakan bagian dari total 16 tersangka pengedar narkoba yang diringkus petugas dalam 2 pekan terakhir.

“ke-15 tersangka lainnya tersebut diringkus petugas, setelah mengedarkan berbagai jenis narkotika lainnya. Seperti sabu, obat-obatan keras terlarang serta tembakau sintetis. Dari ke-16 tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan pelaku peredaran sabu di kawasan perkantoran di Kota Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (21/7/2023).

Baca juga:   Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

Akibat perbuatannya tersebut, ke-16 tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar Rp1 miliar. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bandar ganjanarkobapolrestabes bandung


Related Posts

AI smart city
HEADLINE

Canggih, Polisi di Bandung Gunakan AI CCTV Smart City Pantau Arus Mudik

19 Maret 2026
Muhammad Fahdly Arjasubrata, pelajar SMAN 5 Bandung yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, dimakamkan dengan suasana haru di TPU Sirna Raga. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Duka di TPU Sirna Raga, Rekan Muhammad Fahdly Arjasubrata Korban Pengeroyokan di Bandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

15 Maret 2026
sabu cangkang tutut
PASBANDUNG

Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Tutut, Pengedar Ditangkap

26 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.