CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

ASN di Kemenperin Terlibat Kasus IMEI Ilegal

Nurrani Rusmana
1 Agustus 2023
ASN di Kemenperin Terlibat Kasus IMEI Ilegal

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI ilegal yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian baru-baru ini.

Polisi telah menangkap enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (1/8/2023), para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.

Kasus itu telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Baca juga:   Ridwan Kamil Sebut MIEFF 2022 Ajang Kebangaaan Indonesia yang Bisa Mendunia

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk berinisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai.

Kini, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.

Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Baca juga:   Segera Hadir Ajang WSBK 2023 di Mandalika, Yuk Ramaikan!

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.

“Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Budi Arie mengatakan saat ini Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI.

Kementerian Perindustrian Cek Manual IMEI

Kementerian Perindustrian akan melakukan cek manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.

Baca juga:   Mahasiswa Notaris Se Indonesia Desak Pemerintah Keluarkan Kepastian Hukum Tanggungan Elektronik

“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya. Kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat. Cek satu-satu IMEI yang kita usulkan. Ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (31/7/2023).

Meski akan cukup berat, pengecekan satu per satu menjadi jalan yang harus ditempuh untuk bisa mengidentifikasi pendaftaran ilegal IMEI. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: IMEIIMEI ilegal


Related Posts

IMEI
HEADLINE

Kemkomdigi Tegaskan IMEI Bukan Beban, tapi Perlindungan Tambahan

4 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.