CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Dede Suryana Kaji Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Putusan Praperadilan

Nurrani Rusmana
29 Agustus 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Wadir I/Penelaah), Pro. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H. M.Hum. (Penelaah), dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Putusan Praperadilan.

Baca juga:   Jepang Tersingkir Lewat Drama Adu Penalti

Dede mengatakan praperadilan sering kali dianggap memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi tersangka. Argumen-argumen yang mendukung pandangan ini menunjukkan bahwa praperadilan sering dilakukan dengan semangat formalitas yang tinggi. Namun kurang memperhatikan substansi permasalahan hukum yang dihadapi oleh tersangka.

“Dampaknya adalah keputusan pengadilan praperadilan mungkin tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tersangka. Keputusan pengadilan praperadilan memiliki konsekuensi langsung terhadap tindakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Dede menambahkan jika pengadilan praperadilan menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sah atau melanggar hak-hak tersangka, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.

Baca juga:   Tingkatkan Kepedulian Sosial, FH Unpas Beri Santunan ke Panti Sosial Tresna Werdha Budi Pertiwi

“Selain itu, dalam beberapa yurisdiksi, keputusan pengadilan praperadilan juga dapat mengharuskan pembebasan segera tersangka dari tahanan atau mengembalikan barang yang disita,” ujarnya.

Hasil Penelitian

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Menurut Dede, transformasi perlindungan terhadap tersangka dan pencari keadilan dalam sidang praperadilan perlu diwujudkan dengan menjalankan proses yang transparan dan mudah diakses oleh publik serta melibatkan partisipasi masyarakat sipil sebagai kontrol sosial.

“Prinsip praduga tak bersalah diaplikasikan dengan kuat untuk melindungi hak-hak tersangka dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Peran hakim dalam praperadilan terbatas pada memeriksa kesesuaian prosedur hukum, bukan menentukan kesalahan tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan pemeriksaan penggeledahan, penyitaan, dan keputusan untuk mengadili merupakan wewenang penyidik atau jaksa penuntut umum. Putusan pengadilan praperadilan penting untuk menjaga prosedur hukum yang sesuai dan melindungi hak-hak tersangka.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Hilman Analisis Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengembangan Sumberdaya PPID di Banten

“Transformasi perlindungan hukum terhadap tersangka dan praperadilan memerlukan pemeriksaan pendahuluan yang lebih canggih dan transparan serta partisipasi masyarakat,” kata Dede.

Dede menyampaikan model putusan hakim interpretatif-komunikatif atau interpretatif-idealis dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam praperadilan. Diskresi hakim yang bijaksana membantu mencapai keputusan yang adil.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Dede Suryana dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.79 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Dede Suryana Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Dede mengaku sangat nyaman berkuliah di Pascasarjana karena kekeluargaan di kampus ini sangat terasa. Selain itu ia juga menyampaikan pesan bahwa pendidikan itu tidak boleh tertinggal.

“Kita harus menyesuaikan pembaharuan-pembaharuan dengan penelitian juga,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Dede SuryanaDoktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.