CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satpol PP dan Bea Cukai Bandung Musnahkan 4 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Budi Arif
27 September 2023
Satpol PP dan Bea Cukai Bandung Musnahkan 4 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium bersama-sama di lapangan Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium bersama-sama di lapangan Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

Baca juga:   Larangan Penjualan Rokok Batangan Dilakukan Demi Kesehatan Masyarakat

“Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan,” ujar Rasdian.

Ia pun mengutarakan, total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.

“Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.

Barang yang Dimusnahkan Hasil Penindakan Operasi Beacukai Bandung

Sementara itu, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).

Baca juga:   Waspada Tiket Palsu! PT PBB Imbau Bobotoh Gunakan Jalur Resmi

“Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman,” paparnya.

Ia berharap, ke depannya perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi.

“Insya Allah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” katanya.

Baca juga:   Satpol PP Kota Bandung Siagakan 354 Personel dan 14.848 Linmas untuk Amankan Pemilu 2024

Barang-barang yang terkena beban bea cukai merupakan barang yang dikendalikan peredarannya.

“Kerugian sebesar Rp3 miliar itu jumlah yang besar tentunya. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal. Sangat efektif kinerja dan kolaborasi. DPRD akan terus mengawal kegiatan penegakan peraturan perundang undangan ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai.

“Apakah ada pita cukainya atau tidak? Masyarakat perlu edukasi lebih lanjut karena bisa jadi masyarakat ada yang belum paham,” imbuhnya.

Acara pemusnahan secara simbolis dilakukan di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung bersama-sama oleh Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP seluruh Bandung Raya dan para tamu undangan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: batang rokokBea Cukai Kota BandungrokokSatpol PP Kota Bandung


Related Posts

Tiga papan reklame besar roboh di Jalan Soekarno-Hatta dan Buah Batu, Bandung, akibat hujan deras dan angin kencang (28/3). Dua mobil dan dua truk dilaporkan rusak. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Papan Reklame Besar Roboh di Soekarno-Hatta dan Buah Batu Bandung, Timpa Mobil dan Truk

28 Maret 2026
PKL
HEADLINE

PKL di Jalan A.H. Nasution Ditertibkan, Satpol PP Tekankan Kepatuhan Aturan

4 Oktober 2024
Satpol PP Kota Bandung
PASBANDUNG

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Beberapa Kawasan Strategis

14 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.