CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PKL di Jalan A.H. Nasution Ditertibkan, Satpol PP Tekankan Kepatuhan Aturan

Hanna Hanifah
4 Oktober 2024
PKL

PKL Ditertibkan, Satpol PP Tekankan Kepatuhan Aturan (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/10148/tim-gabungan-tertibkan-pkl-dan-bangunan-liar-di-sepanjang-1-5-km-jalan)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, serta aparat dari Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima atau PKL dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).

Operasi ini menyasar sepanjang 1,5 kilometer trotoar yang telah dipenuhi oleh PKL dan bangunan tidak resmi.

Baca juga:   Polemik Kebun Binatang Bandung, Anggota DPRD Kota Bandung Dapat Keluhan

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya dan sudah didahului oleh proses sosialisasi serta pemberian surat peringatan sejak 24 September 2024.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah peringatan terakhir pada 1 Oktober 2024.

“Kami tidak berniat menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif setelah berbagai tahapan sosialisasi,” jelas Yayan, dilansir dari Pemkot Bandung.

Baca juga:   Satpol PP Kota Bandung Kerahkan 575 Petugas untuk Pengamanan Nataru 2023

Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini mencakup area dari SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina.

Sebanyak 286 personel gabungan dikerahkan, dengan dukungan sarana seperti truk pengangkut, motor dinas, dan ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.

Selain bangunan liar, reklame ilegal serta tanaman yang mengganggu trotoar juga turut ditertibkan.

Baca juga:   Pemkot Bandung Ajak Forum TJSL untuk Atasi Sampah dan Banjir

Meski operasi berjalan lancar dan mayoritas PKL bersikap kooperatif, Yayan mengingatkan para pedagang untuk memanfaatkan zona-zona yang diperbolehkan seperti zona hijau dan kuning yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga mereka dapat tetap menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pedagang kaki limaPKL bandungSatpol PP Kota Bandung


Related Posts

Tiga papan reklame besar roboh di Jalan Soekarno-Hatta dan Buah Batu, Bandung, akibat hujan deras dan angin kencang (28/3). Dua mobil dan dua truk dilaporkan rusak. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Papan Reklame Besar Roboh di Soekarno-Hatta dan Buah Batu Bandung, Timpa Mobil dan Truk

28 Maret 2026
pembongkaran teras cihampelas
HEADLINE

UMKM Teras Cihampelas Akan Turun ke Bawah Jembatan Pasopati

14 Januari 2026
PKL
HEADLINE

Farhan: PKL Boleh, Tapi Jangan Bangun Permanen di Atas Trotoar

14 April 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.