CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Farhan: PKL Boleh, Tapi Jangan Bangun Permanen di Atas Trotoar

Hanna Hanifah
14 April 2025
PKL

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Penertiban tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.

Farhan menyebutkan, PKL tetap diperbolehkan berjualan di atas trotoar yang masuk dalam kategori zona hijau.

Namun, dengan sejumlah ketentuan seperti tidak berjualan selama 24 jam penuh dan tidak mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen.

“PKL boleh dagang karena kaki lima itu asal-usul katanya lima kaki, atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (14/4/2025).

Baca juga:   Pemkot Bandung Gagal Tata PKL Ditiga Titik

Namun, ia menegaskan bahwa PKL yang berjualan di trotoar dengan mendirikan bangunan permanen atau semi permanen diminta untuk segera membongkar bangunannya.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Bandung akan terlebih dahulu menertibkan bangunan semi permanen. Yang justru dimiliki oleh instansi pemerintah.

“Faktanya, kami menemukan bangunan semi permanen di atas trotoar yang menggunakan plang milik pemerintah. Sebelum kami membereskan PKL, kami akan bereskan dulu yang punya pemerintah. Kami malu. Jadi, kami akan bereskan semuanya,” ucapnya.

Baca juga:   Universitas Pasundan Mewisuda 2129 Lulusan

Ia pun mengimbau seluruh instansi pemerintah yang memiliki bangunan semi permanen di atas trotoar. Untuk segera membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Kalau tidak dibongkar, kami yang akan membongkar,” tegas Farhan.

Namun, saat disinggung soal kios-kios semi permanen di sepanjang trotoar kawasan Cicadas, Farhan tampak kurang nyaman.

Ia menolak fokus hanya diarahkan ke kawasan tersebut, meskipun kios-kios di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, jelas menggunakan plang Pemerintah Kota Bandung. Dan dalam kondisi kumuh, ditambah tumpukan sampah yang mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga:   Jalan Cibolerang Amblas, DSDABM Langsung Tangani Perbaikan

“Jangan suka ributin Cicadas aja. Kalau mau ributin, ributin juga Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas. Ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas,” ujarnya tegas.

Farhan pun enggan menjawab pertanyaan lanjutan wartawan terkait penertiban di kawasan Cicadas.

“Kamu tidak mendengarkan saya, diam, berikutnya,” katanya. (*/han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pedagang kaki limaPKLPKL bandung


Related Posts

pembongkaran teras cihampelas
HEADLINE

UMKM Teras Cihampelas Akan Turun ke Bawah Jembatan Pasopati

14 Januari 2026
PKL
HEADLINE

PKL di Jalan A.H. Nasution Ditertibkan, Satpol PP Tekankan Kepatuhan Aturan

4 Oktober 2024
pkl bandung
PASBANDUNG

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera Kota Bandung

9 Juli 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.