CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mahfud MD jadi Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Nurrani Rusmana
18 Oktober 2023
Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mahfud MD diumumkan jadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua. Saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca juga:   Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Lakukan MCU di RSPAD Gatot Subroto

Dilansir dari ANTARA, pengumuman Mahfud MD sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung. Yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo. Serta dihadiri para pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa (17/10/2023). Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca juga:   Mahfud MD: Pencopotan CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:   Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menkominfo

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: cawapres ganjar pranowoGanjar PranowoMahfud MDpilpres 2024


Related Posts

Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 Hari Ini Tak Dihadiri Prabowo-Gibran
PASNUSANTARA

Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 Hari Ini Tak Dihadiri Prabowo-Gibran

22 April 2024
kabinet
PASNUSANTARA

Prabowo-Gibran Bakal Bangun Koalisi Besar, Ini Tujuannya

21 Maret 2024
Timnas AMIN Banyak Terima Laporan Kecurangan di Pilpres 2024
PASNUSANTARA

Timnas AMIN Banyak Terima Laporan Kecurangan di Pilpres 2024

15 Februari 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.