CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Nurrani Rusmana
3 November 2023
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Foto; antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (3/11/2023). Ia terlibat kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.

Baca juga:   KPII Gelar Webinar Becoming Magnetic Person

“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” katanya.

Kuntadi mengungkapkan tersangka AQ menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

Baca juga:   Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” ungkapnya.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya. Termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Baca juga:   Menteri LH: Pasar Tradisional Wajib Kelola Sampah Mandiri

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Achsanul Qosasianggota III BPKKejagungKorupsi BTS 4G


Related Posts

Kejagung Siap Kirimkan Jaksa Terbaik ke Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Kejagung Siap Kirimkan Jaksa Terbaik ke Pascasarjana Unpas

28 Juli 2023
Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo.
PASNUSANTARA

Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo

3 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.