CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo

Nurrani Rusmana
3 Oktober 2022
Kejagung Pastikan Keamanan JPU dalam Kasus Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Demi menghindari ancaman atau teror pada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas tuntaskan kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan pada JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Baca juga:   Tito Karnavian Diperiksa Terkait Ferdy Sambo, Benarkah? Ini Faktanya

Menurutnya, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya, Senin (3/10/2022).

Dilansir dari ANTARA, Ketut menyebut, pengamanan jaksa penting dipertimbangkan. Mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat. Sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

Baca juga:   Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan, Dikawal LPSK

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Maka dari itu, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan. “Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Baca juga:   Rapid Tes COVID-19 Ini Wali Kota dan Bupati di Jabar yang Pertama di Tes

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: JPUkasus Ferdy SamboKejagung


Related Posts

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G
PASNUSANTARA

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

3 November 2023
Kejagung Siap Kirimkan Jaksa Terbaik ke Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Kejagung Siap Kirimkan Jaksa Terbaik ke Pascasarjana Unpas

28 Juli 2023
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko
PASNUSANTARA

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

16 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.