CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ijazah Anak Ditahan Sekolah, Puluhan Orang Tua Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Jhon Be
17 Januari 2024
Ijazah Anak Ditahan Sekolah, Puluhan Orang Tua Gelar Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Puluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazahnya melakukan aksi simpatik di depan Gedung Sate. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Puluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazahnya melakukan aksi simpatik di depan Gedung Sate dengan membentangkan dua spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan: “Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!”. Adapun pada spanduk kedua tertulis “Sekolah Menahan Ijazah sama dengan Menyandera Masa Depan Anak!”

Sebagian orang tua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.

Ketua DPP PSI Furqan AMC yang mengkordinir aksi ini menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orang tua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.

“Ada yang satu tahun, dua tahun hingga belasan tahun ijazah siswa disandera sekolah. Padahal ijazah itu adalah hak anak”, tegas Furqan.

Ada yang lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Yang terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%). Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.

Baca juga:   Respon Masalah Penahanan Ijazah, DPRD Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan

“Siswa sangat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja. Penahanan ijazah menghancurkan masa depan siswa serta berdampak pada kondisi psikologis siswa. Penahanan ijazah secara akumulatif juga berdampak pada tingginya angka pengangguran,” tambah Furqan.

Tunggakan Biaya Pendidikan

Menurut Furqan, 90 persen aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.

Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.

Dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020, pasal 7 ayat 8 juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Baca juga:   Unpas Paparkan Alasan Pentingnya Mahasiswa Aktif di Kelas

“Penahanan ijazah pada dasarnya adalah pelanggaran, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Furqan.

Menyikapi banyaknya kasus penahan ijazah siswa oleh berbagai sekolah, Furqan AMC yang juga Caleg DPR RI dapil Jabar 1 ini meminta kepada Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Bupati Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya.

“Tindak tegas sekolah-sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih mempraktekkan penahanan ijazah siswa. Segera evaluai juga kinerja dinas pendidikan terkait dan penyelenggara pendidikan di semua jenjang guna memastikan kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” pungkas Furqan AMC.

Kasus Penahanan Ijazah

Dalam aksi ini, Furqan juga membeberkan update pengaduan kasus penahanan ijazah yang diterima Posko Revolusi Pendidikan sampai tanggal 17 Januari 2024 di mana terdapat 414 aduan. 41 kasus (9,9%) di sekolah negeri dan 373 kasus (90,1%) di sekolah swasta.

Baca juga:   Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis se-Bandung Raya Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Jabar

Kasus penahanan ijazah paling banyak terjadi di SMK swasta, yakni 217 kasus (52,4%) dan SMA swasta 61 kasus (14,7%). Sedangkan di SMK Negeri 23 kasus (5,6%) dan di SMA negeri 8 kasus (1,9%).

Kota Bandung menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 281 kasus (67,9%). Diikuti Kab Bandung 54 kasus (13%), Kota Cimahi 44 kasus (10,6%) dan Kab Bandung Barat 20 kasus (4,8%).

Besarnya tunggakan siswa bervariasi. 58,2% atau 241 kasus terdata memikiki tunggakan 0 sampai 5 juta rupiah. Adapun dari 5 juta hingga 10 juta rupiah terdapat 121 kasus (29,2%). Sedangkan yang 10 juta hingga 15 juta rupiah terdapat 41 kasus (9,9%). Sementara itu yang di atas 15 juta hingga 20 juta rupiah ada 7 kasus (1,7%) dan di atas 20 juta rupiah ditemukan 4 kasus (1%). (jbe)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: demoijazah sekolahpenahanan ijazah


Related Posts

massa
HEADLINE

Massa GPP-SDALH Blokade Jalan Depan Gedung Pemprov Jawa Barat

6 Februari 2026
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025
Persib Borneo
HEADLINE

Dampak Kerusuhan, Laga Persib Bandung Vs Borneo FC Ditunda

30 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.