CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Respon Masalah Penahanan Ijazah, DPRD Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan

Yatti Chahyati
23 Mei 2025
Penahanan Ijazah Bekasi

anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul. (Foto :ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Bekasi merupakan praktik yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dengan alasan apa pun.

Pengecualian hanya diberikan jika terdapat perjanjian kerja tertulis yang sah, misalnya dalam program pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.

Merespon akan hal ini, DPRD Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

Baca juga:   14 Pesantren Ikuti Liga Santri Piala Bupati 2023

Menurut anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul,masih banyak warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

“Maka dari itu, saya membuka posko pengaduan. Jika ada warga Kota Bekasi yang ijazahnya ditahan, bisa mengadukan. Nanti kita perjuangkan untuk diambil ijazahnya,” ungkapnya.

Penahanan ijazah berujung sanksi hukum

Selain risiko administratif dan reputasi, perusahaan bisa digugat ke jalur pidana jika prakteknya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:   Kembangkan Usaha, PT. Agronesia Gandeng BRIN dan Politeknik ATK Yogyakarta

Menurutnya, penahanan ijazah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apalagi jika perusahaan meminta uang tebusan sebagai syarat pengambilan dokumen, hal ini melanggar Pasal 368 KUHP.

”Itu melanggar Pasal 368 KUHP. Pelaku bisa diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan,” ujarnya.

Dia mengaku sangat mendukung dikeluarkannya SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melarang praktik penahanan ijazah serta dokumen penting milik pekerja.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Soroti Potensi Banjir di Wilayah Kota Bekasi

Dengan adanya SE tersebut bisa menjadi landasan agar perusahaan tidak menahan ijazah tanpa alasan yang jelas.

“Di dalam klausul SE tersebut sudah jelas, penahanan ijazah jika hal mendesak. Itupun ada syarat tertentu.

Saya berharap, dengan dibukanya posko pengaduan ini bisa mengetahui dan menindaklanjuti laporan tentang penahanan ijazah oleh perusahaan,” pungkasnya. (adv/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: DPRD Bekasipenahanan ijazah


Related Posts

Bekasi
PASJABAR

DPRD Bekasi Dorong Percepatan Pembangunan Akses Sekolah Negeri

10 Maret 2026
TPST Bantargebang
PASJABAR

Longsor TPST Bantargebang, DPRD Bekasi Akan Panggil DLH DKI Jakarta

9 Maret 2026
HUT bekasi
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Ingin HUT-ke 29 Kota Bekasi, Momentum Kebangkitan

9 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.