CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Apakah Boleh Menyikat Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa?

pri
14 Maret 2024
Apakah Boleh Menyikat Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa?

foto: freepik.com

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM — Puasa adalah ibadah dengan cara menahan lapar, haus, dan hal-hal lain yang membatalkan. Selain itu, selama puasa, kita juga harus menghindari sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Lalu, bagaimana dengan sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Berikut informasinya.

Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa?
Berkumur dan sikat gigi merupakan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dilansir laman NU online, kedua hal tersebut menjadi kekhawatiran sebagian orang karena takut dapat membatalkan puasa.

Baca juga:   Arsenal Bidik Pemain Baru di Bursa Januari: Strategi Mikel Arteta Amankan Puncak Klasemen

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kemudian, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menyampaikan penjelasan lain terkait hukum sikat gigi saat puasa. Sikat gigi harus hati-hati dan diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Baca juga:   PASTV : Menjaga Kesehatan Otak Saat Puasa Bersama Dr. Trias

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Baca juga:   Informasi Siklon 97S Dipastikan Hoaks, BMKG Minta Publik Waspada

Oleh karena itu, orang yang berpuasa hendaknya menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Dengan demikian, sikat gigi saat puasa diperbolehkan, tetapi jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: membatalkan puasapuasasikat gigi


Related Posts

Pesan Moral dan Sosial Ibadah Puasa
HEADLINE

Pesan Moral dan Sosial Ibadah Puasa

23 Februari 2026
PBNU Jelaskan Solusi Lupa Niat Puasa Ramadhan
HEADLINE

PBNU Jelaskan Solusi Lupa Niat Puasa Ramadhan

22 Februari 2026
Wesley Fofana memakan pisang untuk buka puasa dalam sebuah laga Liga Inggris. (AFP/MICHAEL STEELE)
HEADLINE

Ramadan Breaks di Premier League: Liga Inggris Kembali Terapkan Aturan Jeda Pertandingan untuk Memberi Kesempatan Pemain Muslim Berbuka Puasa

19 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.