CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tunjangan Hari Raya di Perusahaan Kota Bandung Harus Dibayarkan H-7

Budi Arif
20 Maret 2024
Tunjangan Hari Raya di Perusahaan Kota Bandung Harus Dibayarkan H-7

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 atau sepekan sebelum lebaran 1445 Hijriah. Selain itu perusahaan tidak boleh membayar THR dicicil.

“Mewajibkan bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan pada pekerja,” ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman.

Baca juga:   Lanjutan Perkara Pembayaran THR Buruh Masih Berlanjut

Pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahaan. THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan.

Sementara mereka yang sudah bekerja lebih dari satu bulan. Namun belum 12 bulan maka pembayaranya diberikan THR secara proposional oleh perusahaan.

Baca juga:   Unpar Selesaikan Masalah Kota Lewat Kolaborasi dan Inovasi

“Di Kota Bandung ada kurang lebih 8.000 perusahaan, semua wajib membayar THR,” tandasnya.

Ia pun mengutarakan akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan. Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan online ke nomor 15630, atau poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.

Andri menambahkan, perusahaan harus membayar THR langsung dan tanpa dicicil. Apabila didapati perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dilaporkan kepada Provinsi Jabar.

Baca juga:   Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR H-7

“Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi,” katanya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: THRtunjangan hari raya


Related Posts

Disnakertrans Jabar Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
PASBANDUNG

Disnakertrans Jabar Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

2 April 2024
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen
HEADLINE

Kemenag Sudah Distribusikan THR untuk Guru PAI ke Daerah

26 Maret 2024
Lanjutan Perkara Pembayaran THR Buruh Masih Berlanjut
PASBANDUNG

Lanjutan Perkara Pembayaran THR Buruh Masih Berlanjut

13 Juni 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.