CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Disnakertrans Jabar Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Uby
2 April 2024
Disnakertrans Jabar Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Jabar memberikan piagam kepada 10 perusahaan di Jawa Barat karena telah membayar THR kepada para pekerja sebelum jatuh tempo. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis yang dilaksanakan di salah satu perusahaan di Jalan Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). Hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendorong perusahaan melakukan pembayaran THR.

Kegiatan ini merupakan perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerja atau perusahaan yang telah menyepakati dan mensosialisasikan tanggal pemberian THR. Tentunya tanggal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:   305 Pengaduan terkait THR Masuk ke Disnakertrans Jabar

Dalam kegiatan tersebut Disnakertrans Jabar memberikan piagam kepada 10 perusahaan di Jawa Barat karena telah membayar THR kepada para pekerja sebelum jatuh tempo.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh dan menjaga kondusifitas di Jawa Barat, maka buruh dan pemberi kerja sama-sama memiliki komitmen untuk saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing,” kata Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan.

Baca juga:   Pemerintah Imbau THR Diberikan Awal, Paling Lambat 18 April 2023

Teppy mengatakan pengusaha yang dapat memberikan tunjangan hari raya keagamaan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Maka para pekerja, buruh dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menyambut hari raya keagamaan.

Disnakertrans Jabar mengimbau agar perusahaan di Jawa Barat dapat memberikan THR kepada para pekerja. Hal ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Disnakertrans Jabar pun akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Disnakertrans JabarTHRtunjangan hari raya


Related Posts

Lulusan siap kerja
HEADLINE

Unpas–STIE Pasundan Disnakertrans Jabar Siapkan Lulusan Siap Kerja

11 April 2026
Upah minimum Jabar 2026
HEADLINE

Setelah Digugat Serikat Buruh, Gubernur Jabar Koreksi Kebijakan UMSK 2026

30 Desember 2025
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen
HEADLINE

Kemenag Sudah Distribusikan THR untuk Guru PAI ke Daerah

26 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.