CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

305 Pengaduan terkait THR Masuk ke Disnakertrans Jabar

Yatni Setianingsih
26 April 2022
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen

Ilustrasi uang (foto : https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431772/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 305 pengaduan, terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) telah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar sampai 25 April 2022. Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan, saat ini masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

Baca juga:   Pemdaprov Jawa Barat Pastikan PNS dan Non-PNS Terima THR

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan  pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh, nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan. Karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” katanya.

Baca juga:   Kasus DBD Membludak, Ruang Inap RSUD Cibabat Penuh

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR.  Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Lebih banyak

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Baca juga:   Begini Sanksinya Jika Ditemukan Pelanggaran Saat MPLS

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 – 2238 – 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disnakertransDisnakertrans JabarTHR


Related Posts

aplikasi nyari gawe
PASJABAR

Aplikasi Nyari Gawe Jadi Andalan, Pelamar Kerja Tembus 500 Ribu di Jawa Barat

14 April 2026
Lulusan siap kerja
HEADLINE

Unpas–STIE Pasundan Disnakertrans Jabar Siapkan Lulusan Siap Kerja

11 April 2026
Upah minimum Jabar 2026
HEADLINE

Setelah Digugat Serikat Buruh, Gubernur Jabar Koreksi Kebijakan UMSK 2026

30 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.