CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Hakim Tolak Praperadilan Irfan Nur Alam

Budi Arif
30 April 2024
Hakim Tolak Praperadilan Irfan Nur Alam

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pra peradilan gugatan permohonan pencabutan status tersangka Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) petang. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pra peradilan gugatan permohonan pencabutan status tersangka Irfan Nur Alam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (29/4/2024) petang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Dalam permohonannya, Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala BPKSDM Kabupaten Majalengka meminta agar mencabut status tersangka pada dirinya. Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan sejumlah bukti serta saksi ahli yang tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Baca juga:   Hari Ini Nazarudin Mantan Bendahara Partai Demokrat Bebas

Namun dalam putusan sela, Majelis Hakim M Syarief menolak seluruh permohonan Irfan Nur Hakim dan akan segera menjalankan sidang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab dari tujuh poin permohonan seluruhnya ditolak karena tidak memiliki landasan hukum.

Walau keberatan dengan putusan hakim, Kuasa Hukum Tersangka, Andria Indra Cahyadi mengaku putusan tersebiut sudah final dan tidak ada lagi upaya yang harus ditempuh. Serta menghormati putusan tersebut.

Baca juga:   Jampe Citarum Segmen Tengah, Empat Hal Yang Harus Disiapkan

“Ada beberapa yang kami keberatan ya, tapi putusan sudah final tidak ada lagi upaya hukum keberatan kami terkait masalah tidak disampaikan itu. Kedua terkait dengan pendidikan yaitu sangat penting karena ke depannya orang tersangka karena informasi intelejen. Karena penyidik bukan intelejen dan intelejen bukan penyelidik. Tapi apa daya dan untuk pokok perkara telah kami pelajari,” kata kuasa hukum tersangka.

Baca juga:   Kejari Kota Cimahi Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan pada proyek Bangun Guna Serah atau build, Operate on Transfer atau BoT, Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka 2020 lalu. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Irfan Nur AlamKepala BPKSDM Kabupaten MajalengkakorupsiPasar Sindang Kasih


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.