CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Mengenai Tapera, Pengamat Ekonomi Unpas Menilai akan Memberatkan

Hanna Hanifah
9 Juni 2024
unpas

Seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (foto: Unpas https://www.unpas.ac.id/pengamat-ekonomi-unpas-menilai-tapera-bakal-tambah-beban-pekerja-dan-perusahaan/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurut pengamat ekonomi Unpas disebutkan tujuan dari pemotongan gaji adalah untuk membantu pekerja memperoleh tempat tinggal, akan lebih baik jika pemerintah memberikan keputusan ini kepada para pekerja.

“Saya tidak sepenuhnya setuju karena untuk masalah perumahan, manajemen keuangan sebaiknya diberikan kepada pekerja. Karena jika dipaksakan, bisa memberatkan,” ujarnya dilansir dari situs Unpas, Minggu (9/6/2024).

Baca juga:   Pakar Komunikasi Unpas Sebut Wajar PDIP Minta Jatah Kursi Banyak

Keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut dinilai akan menambah beban bagi para pekerja dan perusahaan.

Satu pasal dalam peraturan tersebut mewajibkan pegawai BUMN, swasta, Aparatur Sipil Negara, dan beberapa instansi lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan jumlah simpanan sebesar 3 persen dari gaji. Bagi peserta pekerja, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Sri Sudartini Analisis Model Pemberdayaan Masyarakat Desa Siaga Aktif Mandiri untuk Penurunan Stunting

Menurut Acuviarta, penerbitan PP 21 Tahun 2024 ini juga akan menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah.

Ia menduga bahwa tujuan dari penerapan pemotongan gaji untuk Tapera adalah untuk mengelola dana yang akan berakhir sebagai utang negara.

“Karena pemerintah ingin mendapatkan dana murah untuk APBN,” katanya.

PP 21 Tahun 2024 mengenai Tapera direncanakan akan diterapkan pada tahun 2027. Oleh karena itu, Acu berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut.

Baca juga:   Unpas Jawab Tantangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PKKMB 2025

“Ini perlu diuji kembali karena saya tidak begitu yakin bahwa pekerja nantinya akan mendapatkan harga rumah dan bunga yang kompetitif lewat progam Tapera,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: kebijakan taperaPengamat ekonomi Unpastaperauniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.