CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satpol PP Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan 1 Toko Miras

Hanna Hanifah
26 Juni 2024
satpol pp bandung

Satpol PP Kota Bandung melakukan tindakan terhadap 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/9644/diduga-langgar-aturan-satpol-pp-tindak-4-panti-pijat-dan-satu-toko-mi)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung melakukan tindakan terhadap 4 panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (26/6/2024), operasi Satpol PP Kota Bandung ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

Baca juga:   Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kota Bandung

Keempat panti pijat yang ditindak adalah Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja).

Mereka dituduh melakukan praktik perbuatan asusila, yang meskipun mereka klaim sebagai bagian dari pijat, tetapi dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Perda Kota Bandung.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya juga menindak satu toko minuman yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga:   Produk Tekstil Indonesia Miliki Peluang Penuhi Kebutuhan Sandang Dunia

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Toko tersebut terletak di Jalan Kopo dan diizinkan sebagai sub distributor tetapi menjual minuman beralkohol secara eceran, yang bertentangan dengan izin yang diberikan.

Henry menegaskan bahwa barang bukti dari pelanggaran tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk proses lebih lanjut, meskipun pengusaha memiliki izin tetapi melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga:   Pemkot Ingin GBLA Segera Dipakai Lagi

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tuturnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: panti pijatperda kota bandungsatpol PPtoko miras


Related Posts

foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
Restoran Bandung Dibongkar
HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

23 April 2025
Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang
HEADLINE

Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

26 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.