CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kekurangan Formil dan Materil, Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan

Budi Arif
4 Juli 2024
pegi setiawan

Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Eki, kepada penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Eki, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan, seluruh berkas perkara yang diajukan penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat dikembalikan 100 persen atau P19 untuk dilengkapi.

Baca juga:   Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

Nantinya, berkas yang belum lengkap secara material maupun formil tersebut, berdasarkan petunjuk jaksa peneliti yang disusun selama satu minggu kemarin, dapat dilengkapi kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menyatakan bahwa dirinya tidak menjelaskan secara detail kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan, hanya menyebutkan kekurangan formil dan materiil.

Baca juga:   Prediksi Bojan Hodak soal Laga Indonesia Vs Guinea

“Kami tidak menjelaskan secara detail kekurangan berkas perkara Pegi, hanya menyebutkan kekurangan formil dan materiil,” ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan P21 atau tidaknya oleh jaksa peneliti, jika dinyatakan P21, maka tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Selain itu, nanti ada jaksa yang juga pernah menangani perkara kasus Vina dan Eki pada tahun 2016 silam. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: berkas pegi setiawankasus vina dan ekipegi setiawansidang praperadilan pegi setiawan


Related Posts

pegi setiawan
PASBANDUNG

PN Bandung Tetapkan Putusan Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah

8 Juli 2024
sidang pra peradilan Pegi
HEADLINE

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Mulai Memasuki Kesimpulan

5 Juli 2024
HEADLINE

Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 Juli 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.