CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Mulai Memasuki Kesimpulan

Uby
5 Juli 2024
sidang pra peradilan Pegi

Hari kelima sidang pra peradilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sidang kembali dilanjutkan oleh PN Bandung pada Jumat (5/7/2024) siang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Memasuki hari kelima sidang pra peradilan dengan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sidang kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/7/2024) siang.

Masing-masing tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan kuasa hukum Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan sidang kepada hakim.

Dalam sidang ini, ibunda dari Pegi Setiawan, Kartini, turut hadir dan mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjenguk Pegi di Polda Jabar dan mendapati Pegi dalam keadaan sehat.

Baca juga:   Sidang Perdana Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda

Ia juga berharap Pegi bisa bebas dari kasus ini.

“Saya sempat menjenguk Pegi di Polda Jabar, dan dia dalam keadaan sehat. Saya berharap Pegi bisa bebas dari kasus ini,” ujar ibunda Pegi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Efendi, juga menyampaikan harapannya agar hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Pegi dari segala tuduhan.

Baca juga:   Pegi Setiawan Melawan, Ajukan Praperadilan di Kasus Vina Cirebon

“Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Pegi dari segala tuduhan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, tetap menolak dalil-dalil dari hasil kesimpulan pihak hukum Pegi, karena penetapan tersangka Pegi telah sesuai dengan undang-undang.

“Kami menolak dalil-dalil dari hasil kesimpulan pihak hukum Pegi karena penetapan tersangka Pegi telah sesuai dengan undang-undang,” katanya

Baca juga:   Pemkot Usulkan Roda Dua Bisa Masuk Tol Dalam Kota

Kesimpulan sidang pra peradilan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim Eman Sulaeman dalam memutuskan hasil sidang pra peradilan Pegi yang akan digelar pada Senin mendatang. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pegi setiawansidang pra peradilansidang pra peradilan pegisidang pra peradilan pegi setiawansidang praperadilansidang praperadilan pegi setiawan


Related Posts

pegi setiawan
PASBANDUNG

PN Bandung Tetapkan Putusan Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah

8 Juli 2024
HEADLINE

Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 Juli 2024
pegi setiawan
HEADLINE

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Hadapi Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Praperadilan

4 Juli 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.