CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar Industri Rumahan Liquid Narkoba

Uby
11 Agustus 2024
Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar Industri Rumahan Liquid Narkoba

Kapolres Cimahi, AKBP. Tri Suhartanto (foto: Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Satnarkoba Polres Cimahi membongkar industri rumahan yang memproduksi liquid mengandung narkotika, di kawasan jalan Leuwianyar Kota Bandung.

Dalam proses penangkapan pelaku, nenek salah seorang pelaku menanggis histeris hingga pingsan.

Sejumlah anggota dari Satnarkoba Polres Cimahi menyusuri sebuah gang sempit yang menjadi tempat produksi liquid narkotika, di jalan Leuwihanyar Kota Bandung.

Baca juga:   Truk Pengangkut BBM Oleng, Empat Warga Luka

Polisi menangkap tiga orang pelaku pembuat liquid narkotika dengan bahan utama tembakau sintetis.

Terbongkarnya industri rumahan ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial AF di Kota Cimahi.

Setelah dilakukan pengembangan Polres Cimahi dapat membongkar produksi tembakau sintetis yang cairannya digunakan untuk liquid roko elektrik yang mengandung narkotika.

Pelaku memakai rumah kosan di lantai dua agar tidak diketahui masyarakat sekitar saat memproduksi liquid narkotika tersebut.

Baca juga:   Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

Dari ketiga pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 585 gram lebih tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung narkotika sintetis serta perlangkapan produksi tembakau sintetis.

Saat ketiga pelaku akan dibawa ke Mapolres Cimahi, salah satu dari keluarga pelaku menanggis histeris hingga pingsan karena tidak menyangka pelaku memproduksi liquid narkotika.

Ketiga pelaku yang masih berumur 23 tahunan ini terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp. 1 miliyar. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: liquid mengandung narkotikaSatnarkoba Polres Cimahi


Related Posts

ganja sintetis
PASBANDUNG

Belajar dari Media Sosial, Pelaku Produksi Ganja Sintetis Ditangkap

20 Januari 2026
Pelaku Narkotika
PASBANDUNG

Teriak “Maling” Saat Digerebek, Pelaku Narkotika Aniaya Anggota Polisi

14 November 2025
rumah produksi tembakau sintetis
PASJABAR

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Kota Cimahi

13 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.