CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Karena Cemburu Buta, Suami Tega Membunuh Istri di Cimahi

Uby
14 Agustus 2024
suami membunuh istri

Akibat cemburu buta, seorang suami tega membunuh istri nya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sahir, hanya bisa tertunduk lemas saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (14/8/2024) sore. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Akibat cemburu buta, seorang suami tega membunuh istri nya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sahir, pria yang berprofesi sebagai pramuniaga ini, hanya bisa tertunduk lemas saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (14/8/2024) sore.

Pria yang berstatus suami berusia 24 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai membunuh istri nya sendiri bernama Zakilah Indri di mes pegawai di Jalan Pojok, Kota Cimahi.

Baca juga:   Penemuan Jasad di Cimahi, Dibunuh Karena Motor Oleh Teman

Peristiwa ini terjadi saat pelaku membaca pesan WhatsApp korban yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Setelah sempat cekcok dan merasa cemburu, pelaku pun mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Tak sampai di situ, pelaku membungkus jasad korban dengan karung dan memasukkannya ke dalam plastik.

Jasad korban yang sudah terbungkus plastik dibiarkan selama satu minggu di dalam kamar mes korban, hingga akhirnya warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dan terbongkarlah pembunuhan tersebut pada Rabu tadi.

Baca juga:   Ulama dan Umara di Jawa Barat Harus Bersinergi

“Pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu setelah membaca pesan yang diduga dari pria lain. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Pelaku Sahir pun mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang dilakukannya.

“Saya khilaf dan cemburu,” ujar Sahir, tersangka.

Baca juga:   Pemprov Jabar Pastikan Vaksinasi Booster Berjalan Lancar

Sebelumnya, sesosok jenazah perempuan ditemukan meninggal di kamar yang terkunci di Jalan Pojok, Kota Cimahi, pada Selasa (13/8/2024) malam kemarin.

Diketahui, jenazah tersebut telah meninggal di dalam kamar selama tujuh hari hingga akhirnya terungkap oleh warga karena bau menyengat.

Ironisnya, selama tujuh hari, sang suami mengetahui bahwa istrinya telah meninggal di dalam kamar namun membiarkannya tanpa memberitahu warga sekitar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pembunuhan di cimahisuami membunuh istri


Related Posts

jasad cimahi
PASJABAR

Penemuan Jasad di Cimahi, Dibunuh Karena Motor Oleh Teman

3 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.