CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenkominfo Sikat 3,3 Juta Konten Judi Online hingga September

Hanna Hanifah
19 September 2024
judi onlline

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (foto: Antara https://jabar.antaranews.com/berita/544127/kemenkominfo-tangani-33-juta-konten-judi-daring-hingga-september)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani lebih dari 3.383.000 konten terkait judi online dalam rentang waktu 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Selain itu, lebih dari 29.000 halaman judi yang disisipkan di situs resmi lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan juga berhasil diatasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya negara hadir dalam meminimalisir praktik perjudian online, terutama untuk melindungi rakyat kecil.

Baca juga:   Pemerintah akan Tutup Pembelian Top Up Game Imbas Judi Online

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita,” ungkap Budi dalam pernyataan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara.

Kemenkominfo juga melakukan patroli siber dan menemukan ribuan kata kunci terkait judi online di platform digital.

Mereka mengajukan 20.842 kata kunci kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta antara 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk diblokir.

Baca juga:   Kemkomdigi Blokir 3 Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online.

Sebanyak 573 akun e-wallet diajukan ke Bank Indonesia agar bisa diblokir.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah adalah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online, serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.

Baca juga:   Pj Gubernur Jabar Intens Berantas Judi Online di Jawa Barat

Kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina diperkuat, bersamaan dengan pemblokiran layanan VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi.

Sebagai tambahan, Kemenkominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang bergerak di sektor keuangan digital.

Jika PSE tersebut melanggar aturan, maka izin operasinya bisa dicabut. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: judi onlinekemkominfokonten judi onlinesitus judi online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.