CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BBPOM Bongkar Agen Obat Tradisional Ilegal di Bandung dan Cimahi

Yatti Chahyati
7 Oktober 2024
BPOM

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung bongkar agen obat tradisional illegal di Bandung dan Cimahi, Senin (7/10/2024). (Foto : ave/Pastv)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung bongkar agen obat tradisional illegal di Bandung dan Cimahi, Senin (7/10/2024).

Dalam pembongkarannya obat tradisional illegal itu, BBPOM bekerjasama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

BBPOM dari pembongkaran obat tradisional illegal itu menyita ribuan produk tak berijin yang membahayakan warga.

Kepala BPOM RI , Taruna Ikrar menngatakan agen obat di Kota Bandung dan Cimahi itu menggunakan bahan alam secara illegal.

“Diduga perdagangan illegal itu mengedarkan obat bahan alam, yang tentunya tak mempunyai izin edar BPOM,” tuturnya.

Baca juga:   Bio Farma dan BPOM Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional

Bukan hanya toko biasa, dijelaskan Taruna jika adalah agen besar yang berpusat di Kota Bandung dan Cimahi.

Operasi penindakan terhadap agen illegal ini dilakukan di empat tempat kejadian, yakni di lokasi pengadaan barang, penyimpanan barang, peredaran barang dan penjualan produk obat bahan alam illegal.

“Itu tersebar di empat lokasi berbeda di Kota Bandung dan Kota CImahi,” tuturnya.

Berbahan Alam

Dijelaskannya, agen obat bahan alam ilegal  itu diduga mengedarkan obat bahan alam.

Baca juga:   Robi Darwis Menatap Musim Kedua di Persib

Mereka tak mempunyai izin edar BPOM dan tak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau manfaat.

“Serta mutu yang diduga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya,” jelas Taruna.

Dipaparkannya, jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang diamankan sebanyak 218 item dengan nilai keekonomian sekitar 8,1 miliar rupiah.

Selain itu, hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Tindakan illegal itu, pelaku pelanggaran akan diproses pro Justitia.

Baca juga:   BPOM: Tiga Faktor Penyebab Keracunan dalam Program MBG

San sesuai ketentuan dalam pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.” Katanya.

Warga juga diminta Taruna untuk tetap waspada dan juga melaporkan jika ternyata menemukan obat atau hal yang mencurigakand ari suatu produk.

“Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM jika ternyata mencurigai produk tertentu berbahaya,” tutupnya. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BBPOMBpomobat ilegal


Related Posts

BPOM
HEADLINE

Jaga Mutu Pangan MBG, BPOM Ingatkan Supplier Soal Integritas Tinggi

12 Desember 2025
keracunan mbg
HEADLINE

BPOM: Tiga Faktor Penyebab Keracunan dalam Program MBG

15 Mei 2025
kosmetik ilegal
HEADLINE

BPOM Ungkap Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal

22 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.