CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Ratusan WNI Terlibat Judi Daring Ilegal di Filipina, Puluhan Sudah Dipulangkan

Hanna Hanifah
23 Oktober 2024
judi daring ilegal

Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam aktivitas sebagai operator judi daring ilegal di Filipina yang terungkap dari penggerebekan. (foto: antara https://jabar.antaranews.com/berita/552361/lima-ratus-lebih-warga-ri-menjadi-operator-judi-daring-di-filipina)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam aktivitas sebagai operator judi daring ilegal di Filipina.

“Hasil kerja sama dengan pihak Indonesia menemukan 539 WNI yang secara ilegal dan sadar bekerja sebagai operator judi daring di Filipina,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, pada Rabu (23/10/2024) dini hari, dilansir dari Antara.

Krishna menjelaskan, keterlibatan WNI tersebut terungkap dari penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.

Baca juga:   Menkominfo Berhasil Berantas Jutaan Konten Judi Online

Ia menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai operator judi daring itu juga berperan dalam merekrut korban dari Indonesia.

“Yang ingin saya tekankan adalah, mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana,” tambahnya.

Dalam operasi besar yang dilakukan oleh otoritas Filipina, seluruh pelaku, termasuk para operator dan aktor utama, berhasil ditangkap.

Baca juga:   Gempa 7,4 Guncang Beberapa Wilayah Jawa dan Sumatera, Berpotensi Tsunami

“Mereka sudah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua WNI yang saat ini ditahan,” ujarnya.

Selain itu, ratusan WNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani proses deportasi.

“Para pelaku umumnya dideportasi secara bertahap sejak tahun lalu hingga sekarang,” jelas Krishna.

Hingga saat ini, total 69 WNI yang berperan sebagai operator judi daring telah dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.

Baca juga:   Kemenkominfo Sikat 3,3 Juta Konten Judi Online hingga September

Pada tahap pertama, 35 WNI dipulangkan, dan pada tahap kedua, 32 WNI dipulangkan antara 22 hingga 23 Oktober 2024.

Pada 22 Oktober, 10 WNI dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278, disusul 11 WNI dengan penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta.

Pada 23 Oktober, dua WNI dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, dan dua WNI lainnya menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: judi daringjudi daring ilegaljudi online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.