CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Wanita Tertangkap Coba Selundupkan Obat Psikotropika ke Lapas Banceuy

Avepasco
29 Oktober 2024
lapas banceuy

DM diamankan setelah tertangkap menyelundupkan 100 butir obat psikotropika untuk suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Banceuy, Kota Bandung. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang wanita berinisial DM diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah tertangkap tangan berusaha menyelundupkan 100 butir obat psikotropika untuk suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Kejadian ini terjadi saat DM melakukan kunjungan ke lapas pada minggu lalu.

Dalam upayanya untuk mengelabui petugas, DM menyembunyikan obat terlarang tersebut di dalam organ intimnya.

Baca juga:   Penyelundupan Sabu ke Lapas Banceuy, Dilempar Dari Luar Pagar

Niatnya adalah agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan di antara petugas lapas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan obat-obatan tersebut.

“DM telah menjalankan perannya sebagai kurir dengan membawa obat psikotropika sesuai permintaan suaminya,” ujar Agah Sonjaya, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung.

Ia juga menambahkan bahwa DM merupakan salah satu dari 31 pelaku pengedar dan bandar narkotika yang telah ditangkap di Kota Bandung sejak awal bulan ini.

Baca juga:   Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga Masih Padati Toko Perlengkapan Sekolah

Akibat perbuatannya di Lapas Banceuy, DM terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Pengiriman yang dilakukan cukup besar, yaitu 100 butir, dan menurut keterangan tersangka, barang tersebut akan diedarkan di dalam lapas,” ujarnya.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar,” tambahnya.

Baca juga:   Pemerintah Inggris Kembali Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Bandung

Kejadian ini mengingatkan kembali akan upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas yang terus menjadi perhatian petugas.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: lapas banceuypengedaran narkoba


Related Posts

Lapas Banceuy Bandung
PASBANDUNG

Wanita Hamil Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy Bandung

3 Januari 2026
pegi setiawan
PASBANDUNG

Penangkapan Pegi Setiawan, Pelaku Lainnya di Pindahkan ke Bandung

22 Mei 2024
PASBANDUNG

Penyelundupan Sabu ke Lapas Banceuy, Dilempar Dari Luar Pagar

16 April 2020

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.