CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Minyak Goreng Ilegal

Avepasco
12 November 2024
peredaran minyak goreng ilegal

Polrestabes Bandung mengungkap kasus peredaran minyak goreng ilegal dengan merek Minyak Kita, yang diproduksi tanpa izin edar resmi. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung mengungkap kasus peredaran minyak goreng ilegal dengan merek Minyak Kita, yang diproduksi tanpa izin edar resmi.

Kasus peredaran minyak goreng ilegal ini terkait dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai penegakan hukum di bidang perdagangan dan pangan.

Pada Jumat, 8 November 2024, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tersangka DDR, pemilik PT Danati Surya Mandiri, yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyak Kita.

Minyak goreng tersebut dipalsukan dengan mencantumkan izin edar BPOM yang tidak terdaftar dan barcode palsu.

Baca juga:   Kang DS Berduka Atas Wafatnya Mang Oded

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman. Kami mendorong masyarakat untuk lebih teliti memeriksa keaslian produk yang mereka beli, khususnya terkait izin edar dan barcode,” ungkap pihak Polrestabes Bandung.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kebon Pisang, tepatnya di belakang Pasar Kosambi, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga:   Truk Pengangkut Sampah di Pasar Atas Baru Tak Beroperasi Akibat Kebakaran TPA Sarimukti

Polisi mengamankan 50 krat minyak goreng dengan merek Minyak Kita, 133 krat lainnya, 1 unit mobil Suzuki pick-up, serta sejumlah botol dan faktur penjualan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa minyak curah yang semestinya dijual dengan harga lebih murah dipindahkan ke dalam kemasan botol.

Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp163.000 per krat dan Rp176.000 per botol ukuran 800 ml.

Keuntungan yang diperoleh dari satu transaksi bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk 7 ton minyak curah.

Baca juga:   BLT BBM di Kota Bandung Sudah Mulai Disalurkan

“Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan dan selalu memeriksa barcode dan izin edar yang terdaftar,” tegas pihak Polrestabes Bandung.

Polrestabes Bandung juga mengimbau agar pihak terkait. Termasuk BPOM dan instansi lainnya, bekerja sama untuk memastikan tidak ada lagi produk pangan ilegal yang beredar di masyarakat. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: minyak kitaperedaran minyak goreng ilegal


Related Posts

Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita
HEADLINE

Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita

21 Juli 2024
harga minyak naik
PASBANDUNG

Minyak Kita Langka di Pasaran, Harga Naik Jadi Rp17.000 per Liter

20 Juli 2024
Minyak Kita Masih Langka, Warga Beralih Ke Minyak Curah
PASBANDUNG

Minyak Kita Masih Langka, Warga Beralih Ke Minyak Curah

16 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.