BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari Antara.
Stimulus ini, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon 50 persen berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” jelas Jisman.
Pelanggan pascabayar akan menerima potongan sebesar 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian Januari 2025 (dibayar pada Februari) dan Februari 2025 (dibayar pada Maret).
Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Sehingga cukup membayar setengah dari harga token bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” tambahnya.
Jisman juga menekankan bahwa selama pemberian diskon, PT PLN (Persero) tetap diwajibkan memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional.
Dalam waktu yang sama, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberian diskon listrik selama dua bulan ini merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.
Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. (han)




